Ketiduran di Sofa Usai Beraksi, Pencuri Kabel di Kantor Lurah Bandar Senembah Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | RISATU.COM – Polres Binjai, Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 08.30 wib, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima informasi dari masyarakat atas kecurigaan telah terjadi pencurian di kantor Lurah Bandar Senembah karena jendela depan dalam keadaan rusak dan terbuka.
Berdasarkan informasi ini kemudian Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, petugas melihat memang jendela bagian depan Kantor Lurah Bandar Senembah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggotanya masuk kedalam untuk mengecek keadaan dan didapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor Lurah, kemudian langsung diamankan.

Baca Juga :  Pererat Sinergi, Pejabat Lapas Binjai Kunjungi Polres Binjai

Kapolsek menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi terhadap laki-laki tersebut ianya mengaku bernama DS als Aseng, Wiraswasta, alamat Dusun IV Sei Limbat Kec.Selesai Kab.Langkat, sebagai pelaku pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses selanjutnya, ujar Sulthoni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberi keterangan kronologi pencurian yang dilakukannya ” mula-mula terlebih dahulu saya memutuskan aliran listrik di kantor lurah dengan meng off kan stoot meteran lalu mencengkel jendela, kemudian memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah menjadi 20 gulungan, selanjutnya saya tertidur di sofa” terang pelaku.

Baca Juga :  Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga,10 huah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 suah pisau karter serta 1 buah tas diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses selanjutnya, sementara terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun.2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023, jelas Kapolsek melalui Kasihumas AKP Junaidi. (**/Rosmira)

Berita Terkait

Korban Meninggal Dunia, Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam
POLRES BATU BARA LAKSANAKAN GEREBEK SARANG NARKOBA, DUA PELAKU DIAMANKAN
Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan radargep.com
*Polres Binjai Berikan Dukungan Di Pos Kamling Desa Tandem Hilir II*
Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba 
*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan*
Patroli Beat Ditlantas Polda Riau, Hadir di Jam Rawan Demi Kelancaran Lalu Lintas Pekanbaru
Cegah Kriminalitas dan 3C, Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light di Sejumlah Titik Rawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:39 WIB

Korban Meninggal Dunia, Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 17:34 WIB

POLRES BATU BARA LAKSANAKAN GEREBEK SARANG NARKOBA, DUA PELAKU DIAMANKAN

Selasa, 28 April 2026 - 17:29 WIB

Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan radargep.com

Selasa, 28 April 2026 - 07:43 WIB

*Polres Binjai Berikan Dukungan Di Pos Kamling Desa Tandem Hilir II*

Senin, 27 April 2026 - 22:58 WIB

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan*

Berita Terbaru