Mahfud MD Prediksi 2026 Jadi Tahun Krisis Politik Nasional

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

RI satu. com | Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memprediksi tahun 2026 akan menjadi fase krusial dengan dinamika politik yang sangat tinggi, bahkan berpotensi memicu kekisruhan nasional apabila tidak diantisipasi secara matang oleh pemerintah dan DPR.

Prediksi tersebut disampaikan Mahfud MD melalui podcast di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Jumat (2/1) malam. Dalam pernyataannya, Mahfud menilai serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat fundamental berpotensi memicu ketegangan politik nasional.

Menurut Mahfud, salah satu faktor utama yang dapat memicu kekisruhan adalah perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung, serta keharusan merevisi berbagai undang-undang politik akibat putusan MK.

Baca Juga :  KPK Panggil Anggota DPRD Riau Suyadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Abdul Wahid

Ia secara khusus menyoroti Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2025, yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Putusan tersebut dinilai akan memicu benturan keras antara partai politik lama dan partai politik baru.

“Situasi ini akan melahirkan pertarungan ide dan politik yang sengit di parlemen dalam rangka menentukan format undang-undang pemilu yang baru,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga memperingatkan dampak Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, yang mengamanatkan pemisahan kembali Pemilu Nasional (Pilpres dan Pileg) dengan Pilkada mulai tahun 2029. Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional tetap dilaksanakan pada 2029, sementara Pilkada baru digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Baca Juga :  LSM Penjara Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Lima Madrasah Rp15,2 Miliar ke Polda Riau

Mahfud menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kekosongan jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2029.

“Masalahnya, bagaimana mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2029, sementara harus menunggu 2,5 tahun lagi untuk pemilihan? Ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan urgensi penyelesaian revisi undang-undang politik sejak dini, agar perubahan sistem pemilu dan pilkada dapat berjalan tertib serta tidak memicu instabilitas nasional pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.***

(Red)

Berita Terkait

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Berita Terbaru