*Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI –  Risatu.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga hari, petugas berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026), serta Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, dan Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkoba, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Baca Juga :  POLRES BINJAI GERAK CEPAT TINDAK LANJUTI VIDEO HOAKS, SATU PELAKU DIAMANKAN  

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  SATRESNARKOBA POLRES BINJAI GAGALKAN PEREDARAN SABU, SEORANG PENGEDAR DIAMANKAN

Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

( kaperwil // Zairul Anwar )

Berita Terkait

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar
Hadiri Syukuran HUT Pertama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Agung Nugroho Harap TNI Semakin Profesional
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Kebersihan Fasilitas Umum Dan Halaman Kantor
Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun
Cegah Karhutla di Lahan Gambut, Wabup Meranti Perintahkan Konsolidasi Berjenjang hingga Desa
69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan
Peringati Hari Jadi ke-69, Provinsi Riau Tebarkan Semangat “Bersatu dalam Keberagaman, Maju dalam Pembangunan”
Musa Rajekshah-Hervian Soejono Juarai Asia Pacific Rally Championship Round 3 2026 di Toba Sari Simalungun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:47 WIB

*Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Hadiri Syukuran HUT Pertama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Agung Nugroho Harap TNI Semakin Profesional

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Kebersihan Fasilitas Umum Dan Halaman Kantor

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Kesempatan bagi Kendaraan yang Menunggak Bertahun-tahun

Berita Terbaru